Pancasila Tak Hadir Di RUU Cipta Kerja

Berita, Opini23 Dilihat
banner 468x60

Penulis: Mahesa Danu

Ketika pemerintahan Joko Widodo gembar-gembor Pancasila, bahkan bicara pembumian Pancasila, harusnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi batu ujinya.

Harusnya, nilai-nilai filosofis yang menjadi titip pijak RUU Cipta Kerja adalah Pancasila. Seharusnya, 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal dalam RUU Cipta Kerja itu tegak lurus dengan nilai-nilai Pancasila.

Namun, sayang seribu kali sayang, kenyataannya tak demikian. Dari proses legislasi hingga isi, RUU Cipta Kerja justru memunggungi nilai-nilai Pancasila.

Pertama, proses penyusunan draft RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan semangat demokrasi dalam Pancasila: musyawarah dan mufakat.

Proses penyusunan RUU ini tidak terbuka. Sejak dari omongan hingga jadi draft yang diserahkan kepada DPR, penyusunan RUU ini terkesan sembunyi-sembunyi dan tertutup.

Setiap ada draft yang beredar di publik, langsung dicap hoax. Anehnya, hingga draft RUU ini diserahkan ke DPR, tak satu pun laman resmi, baik pemerintah maupun DPR, yang memuat draft dan naskah akademik RUU ini.

Selain itu, penyusunan RUU ini tidak partisipatif. Hanya melibatkan pembuat draf, pemerintah dan asoasiasi pengusaha. Hampir tidak ada partisipasi publik. Tidak ada pelibatan Serikat buruh, petani, organisasi perempuan, serikat jurnalis, masyarakat adat, dan lain-lain.

Padahal, berdasarkan semangat musyawarah-mufakat, harusnya setiap regulasi disusun dari bawah, lalu dimusyawarahkan. Dalam musyawarah itu, semua orang harus didengarkan pendapat dan usulannya.

Mufakat alias pengambilan keputusan baru boleh terjadi setelah semua orang didengar pendapat dan usulannya, ditimbang dengan pikiran jernih dan itikad baik, yang mengabdi pada kepentingan bersama.

Sayang, dalam RUU Cipta Kerja, semangat demokrasi dalam Pancasila itu tidak hadir sama sekali. Bukan cuma di proses, tetapi juga isinya.

Setiap ada draft yang beredar di publik, langsung dicap hoax. Anehnya, hingga draft RUU ini diserahkan ke DPR, tak satu pun laman resmi, baik pemerintah maupun DPR, yang memuat draft dan naskah akademik RUU ini.

Selain itu, penyusunan RUU ini tidak partisipatif. Hanya melibatkan pembuat draf, pemerintah dan asoasiasi pengusaha. Hampir tidak ada partisipasi publik. Tidak ada pelibatan Serikat buruh, petani, organisasi perempuan, serikat jurnalis, masyarakat adat, dan lain-lain.

Padahal, berdasarkan semangat musyawarah-mufakat, harusnya setiap regulasi disusun dari bawah, lalu dimusyawarahkan. Dalam musyawarah itu, semua orang harus didengarkan pendapat dan usulannya.

Mufakat alias pengambilan keputusan baru boleh terjadi setelah semua orang didengar pendapat dan usulannya, ditimbang dengan pikiran jernih dan itikad baik, yang mengabdi pada kepentingan bersama.

Sayang, dalam RUU Cipta Kerja, semangat demokrasi dalam Pancasila itu tidak hadir sama sekali. Bukan cuma di proses, tetapi juga isinya.

Aura RUU ini sangat sentralistik. Presiden lewat Perpres bisa membatalkan Peraturan Daerah (Perda). Padahal, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015, pengujian atau pembatalan Perda harus lewah ranah konstitusional, yaitu Mahkamah Agung.

Kemudian, ada lagi ketentuan pasal 170 RUU Cipta Kerja, yang memberi kewenangan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden, bisa mencabut UU dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Coba bayangkan, Soeharto yang otoriter saja tidak sampai segitunya.

RUU ini memberi kewenangan terlalu besar terhadap pemerintah pusat, dalam hal ini: Presiden. Bukan saja kewenangan itu terakulumasi di tangan Presiden, tetapi pola kebijakannya menjadi sangat top-down. Padahal, kalau merujuk ke semangat demokrasi dalam Pancasila, yaitu musyawarah dan mufakat, pola dan proses pengambilan kebijakan itu harusnya bottom-up.

Kedua, secara isian atau substansi, RUU Cipta Kerja sangat berat sebelah: sangat melayani kepentingan pengusaha. Sebaliknya, isinya banyak mengorbankan masyarakat lemah, khususnya buruh, petani dan kaum miskin.

Tentu saja, hal itu menginjak-injak nilai-nilai kemanusiaan, pijakan kebangsaan, dan cita-cita keadilan sosial kita.

Coba tengok RUU Cipta Kerja yang bicara ketenagakerjaan. Semangatnya sangat mendorong fleksibilitas pasar tenaga kerja: status pekerja, waktu kerja, dan upah.

Jika UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kita anggap sangat neoliberal di masanya, itu masih menganut prinsip pembatasan terhadap sistim kerja kontrak dan alih daya (outsourcing). Namun, di RUU Cipta Kerja, semua jenis pekerjaan terbuka untuk sistem kontrak. Alih daya juga bisa berlaku pada semua lini produksi.

Akibatnya, tak ada lagi kepastian kerja. Kita semua hidup dalam kerentanan (precarious). Hari-hari kita, baik pekerja lajang maupun berkeluarga, akan dihantui bertumpuk-tumpuk kegelisahan: besok, minggu depan, bulan depan, kita bisa bekerja atau tidak?

Bersamaan dengan hilangnya kepastian kerja itu, hilang juga banyak harapan masa depan kita: uang pensiun, pesangon, penghargaan masa kerja, dan lain-lain.

Tapi, mungkin ada yang bilang, flexibility ini kan sudah dipagari dengan jaminan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Atau bahasa lainnya: flexicurity. Intinya, mereka yang kehilangan pekerjaan tak usah khawatir, akan ada bantuan cash dan pelatihan selama mencari pekerjaan.

Kelihatannya bagus. Tapi, baca lebih lanjut RUU Cipta Kerja pasal 46C: “peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah mereka yang telah membayar iuran.” Artinya, jaminan sosial yang dinikmati pekerja yang kehilangan pekerjaan berasal dari upahnya sendiri.

Bahasa kasarnya begini: karena kamu sewaktu-waktu bisa kehilangan pekerja, maka kami sisihkan sebagian gajimu sebagai bekal bertahan hidup di saat menganggur nanti.

Sebetulnya, masih banyak isian dari RUU Cipta Kerja ini yang diprotes buruh, dari soal fleksibilitas jam kerja hingga sistem pengupahan. Tapi, agar artikel ini tak jadi makalah panjang, tak bisa kita beberkan satu per satu di sini.

Yang ironis, ketika orang membela RUU Cipta Kerja ini, dibandingkan dengan kondisi kerja dan upah pekerja di Negara lain, seperti dijadikan pangkal argumentasi Alumnus Harvard di Jakarta Pos dan Rektor Universitas Katolik Atmajaya di Kompas.

Cara membandingkannya saja tak adil: membandingkan upah nominal yang dikonversi ke USD, bukan upah riil.  Lagipula, kok selalu upah buruh yang harus dikorbankan untuk merayu investasi.

Padahal, merujuk ke data World Economic Forum (WEF), aturan ketenagakerjaan (termasuk upah di dalamnya) hanya faktor nomor 13 dari 16 faktor penghambat investasi. Penghambat investasi paling utama itu justru korupsi dan birokrasi. Ini yang harusnya dibereskan: korupsi, birokrasi, dan praktek ekonomi rente.

Mereka bilang, pengorbanan itu perlu, agar investasi membanjir, sehingga ekonomi tumbuh pesat. Masalahnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, yang berdigit-digit itu, tidak identik dengan pemerataan keadilan dan kemakmuran.

Temuan Bank Dunia bilang begitu. Laporan Bank Dunia 2015 menyebutkan, pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama hampir 15 tahun (2000-2015) hanya dinikmati oleh 20 persen penduduk terkaya di Negeri ini.

Data statistik (BPS) juga bilang begitu. Ketika ekonomi Indonesia melaju tinggi, rasio gini juga tambah melebar. Dari 0,30 di tahun 2000 menjadi 0,42 di tahun 2015.

Yang perlu ditegaskan di sini, upah murah dan kondisi kerja yang tak manusiawi tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Itu menginjak-injak nilai-nilai kemanusiaan. Itu tak sesuai dengan dasar kebangsaan kita, yang berpijak di atas perasaan senasib dan sepenanggungan. Itu tak sesuai dengan cita-cita demokrasi kita, yang di dalamnya adalah semangat demokrasi ekonomi. Dan yang terpenting: itu memunggungi cita-cita keadilan sosial.

Sebetulnya, masih banyak aspek lain dari RUU Cipta Kerja yang bermasalah. Seperti beberapa pasal yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Juga kebijakan terkait berbagai perlakuan istimewa bagi investor, yang berpotensi memicu konflik agraria, memperlebar ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah, memangkas potensi penerimaan negara, dan lain-lain. (RED/BO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *