Suaradigital.id – ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah kelompok profesi yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Sebagai pegawai pemerintah, tentunya ASN harus mematuhi peraturan yang ada.
Menjelang Pemilihan Umum atau pemilu, ASN harus mematuhi aturan ketat dari pemerintah. Salah satu aturan yang ditegakkan pemerintah ialah larangan foto sembarangan bagi ASN.
ASN dilarang keras berpose sembarangan guna mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa mendukung agenda pemerintah.
Hal itu dalam rangka menjaga netralitas birokrasi dan memastikan bahwa ASN dapat mendukung agenda pemerintah dengan adil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan pentingnya ketidaknetralan ASN menjelang Pemilu.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, menyoroti betapa merugikannya ketidaknetralan ASN terhadap negara, pemerintah, dan masyarakat.
Melansir laman Kominfo, menekankan bahwa ketidak netralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.
Salah satu upaya yang diambil pemerintah untuk menjaga netralitas ASN adalah dengan memberlakukan larangan berpose sembarangan menjelang Pemilu 2024.
Guna menghindari pelanggaran netralitas, terdapat 10 pose foto yang dilarang untuk dilakukan oleh ASN menjelang pemilu 2024.
1. Pose jari jempol dan telunjuk ke arah bawah.
2. Pose jari tangan seperti menonton konser metal.
3. Pose dengan jari jempol yang menjadi gaya yang lazim digunakan banyak orang.
4. Pose jari jempol bersamaan dengan kelingking.
5. Pose jari telunjuk dan tengah yang dikenal dengan makna “peace”.
6. Pose dengan kelima jari.
7. Pose membetuk jari menyerupai “sarangheyo” ala Korea.
8. Pose tiga jari, yaitu jari manis, tengah dan telunjuk.
9. Pose satu jari yaitu dengan jari telunjuk.
10. Pose jari senyum dengan jari jempol dan telunjuk.
ASN dilarang keras untuk berpose dengan sepuluh gaya seperti yang telah disebutkan. Dengan harapan pemilu mendatang akan terlaksana dengan kondusif.
Hal tersebut sudah dijelaskan dalam pasal 2 UU No 5 Tahun 2014.
Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Berikut ini tindakan ASN yang dilarang juga jelang Pemilu seperti:
1. Ikut memasang spanduk/baliho, alat peraga calon peserta pemilu.
2. Sosialisasi/kampanye satu calon.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu.
4. Membuat postingan, comment, share, like, follow, salah satu akun atau grup pemenangan calon pemilu.
5. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.
Namun tenang saja sobat Suara Digital, ASN masih bisa berpose saat foto kok, yaitu dengan mengepalkan tangan ke arah dada.
Demikian ulasan mengenai 10 larangan pose foto dan tindakan ASN jelang pemilu. Semoga bermanfaat.