10 Orang Diduga Melakukan Transaksi Porstitusi di Apartemen Saladin Kota Depok

Berita, Daerah, Hukum30 Dilihat
banner 468x60

Kota Depok – Korps Penegak Perda kembali dapat tangkapan segar. Jelang Magrib Kamis (27/2), 10 orang diamankan di dalam Apartemen Saladin Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Penggerebakan yang dilakukan bersama Tim Terpadu ini, diduga sedang melakukan transaksi porstitusi di apartemen tersebut.

“Ada 10 orang, tujuh perempuan, dan tiga orang pria,” kata Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat di wawancarai oleh media Radar Depok, Kamis (27/2/2020).

Lienda mengatakan, razia berlangsung dari pukul 16:30-19:00 WIB. Ketika razia juga didampingi teman-teman dari TNI dan Polri.  Saat ini pihaknya masih mendalami peran masing–masing orang yang berhasil diamankan, sebelum menentukan hukuman.

“Sedang didalami Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ada indikasi pelanggaran praktek porstitusi, seperti penyedia tempat dan pemakai jasa porstitusi,” beber mantan Camat Pancoranmas ini.

Dia menjelaskan, jika terbukti ke 10 orang tersebut melakukan transaksi porstitusi. Pihaknya, akan menerapkan proses tindak pidana ringan (Tipiring). “Jika cukup bukti, akan diproses dalam sidang Tipiring yang akan datang. Diduga satu orang pemakai jasa dan dua orang laki-laki sebagai penyedia fasiltias,” tegasnya.

Kasi Tranmastibum Satpol PP Depok, Agus Muhammad menambahkan, penggerebekan ini merupakan yang kesekian kalinya. Dirazia sebelumnya, ada dua yang terbukti dan akhirnya disidang Tipiring. “Sebelumnya yang terjaring denda masing-masing Rp1 juta karena terbukti bersalah,” singkat pria yang juga PPNS ini. (Red/Elyas/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *