Diduga Mesum, Pegawai Honorer di Kota Metro Terancam 9 bulan Penjara

Berita, Daerah, Hukum16 Dilihat
banner 468x60

Madani-News.com – Kota Metro – Terkait soal oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Metro berinisial TA (29) yang digrebek suaminya lantaran diduga mesum, saat ini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Polres Metro.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Metro, AKP Gigih Andri Putranto kepada awak media, Jumat (31/01/2020).

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil visum dari rumah sakit,” kata AKP Gigih.

Selain itu, Kasat mengatakan jika alat bukti sudah cukup dan dapat membuktikan bahwa pasangan selingkuh ini melanggar hukum. Maka pihaknya akan melakukan penahanan dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan KUHP tentang perzinahan.

“Jika memang terbukti, TA dan MY terancam pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara,” tambah Kasat.

Sementara itu, mengingat pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan hukuman tidak sampai 5 tahun. Maka keduanya saat ini dikembalikan ke keluarga masing-masing, namun wajib lapor ke pihak kepolisian.

Diketahui, kasus perselingkuhan ini terungkap ketika ada penggrebekan yang dilakukan suami TA bersama warga di sebuah kamar kos yang terdapat dalan Gg. Kayu Manis, Kel. Margorejo, Kec. Metro Selatan, Selasa (28/01) lalu. (Red/Chad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *